Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober

Anggita Rezki Amelia
4 April 2017, 20:25
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Agar Freeport bisa berubah kembali menjadi kontrak karya, pemerintah nantinya akan menyiapkan regulasi sebagai payung hukumnya nanti. ''Kami akan mengakomodasikan untuk melandasi itu,'' kata Teguh di Jakarta, Selasa (4/4).

Sembari menjajal izin baru pertambangan tersebut, Freeport bersama pemerintah sepakat melanjutkan proses negosiasi selama delapan bulan. Masa waktu negosiasi ini lebih panjang dari kesepakatan awal selama enam bulan. (Baca: Berlaku Setahun, Freeport dan Amman Kantongi Izin Ekspor

Negosiasi tersebut membahas sejumlah poin dalam aturan baru mengenai IUPK, seperti stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

(Baca: Jonan Klaim Freeport Sepakat Ubah Kontrak, Izinnya Mulai April)

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dengan status IUPK,  Freeport tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu antara lain, membayar bea keluar dan membangun smelter. ''Ekspor masih dihubungkan dengan membangun smelter. Kalau dia masih ingin ekspor tentu harus bangun smelter,'' katanya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...