Libatkan Ahli, Istana Akan Validasi Kajian Lingkungan Semen Rembang

Ameidyo Daud Nasution
3 April 2017, 20:29
Semen Indonesia
Katadata | Arief Kamaludin

"Ini dua pendapat yang sama kuat. Pendapat pertama yang mengindikasikan ini karst. Pendapat kedua, 'mungkin ini bukan bentang alam karst'," kata Arcandra. Namun, dia menolak menjelaskan detail perbedaan pendapat di antara peserta rapat.

KLHS memang menjadi rujukan utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kelayakan proyek pabrik semen di Rembang, Kajian ini akan menentukan status lingkungan Pegunungan Kendeng, apakah termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) atau bukan. Jika termasuk KBAK maka proyek itu tidak dapat dilanjutkan karena mengancam cadangan air di kawasan tersebut.

Yang menarik, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyatakan tidak ada aliran sungai bawah tanah di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara. Kesimpulan itu berdasarkan hasil kajian dan pemetaan Watuputih oleh Badan Geologi Kementerian ESDM pada 15-24 Februari lalu.

"Selain itu klarifikasi ulang juga telah dilakukan pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2017," kata Jonan dalam suratnya bertanggak 24 Maret 2017 kepada Menteri LHK.

Berdasarkan laporan penelitian dan klarifikasi ulang sebanyak delapan halaman tersebut, yang salinannya dimiliki Katadata, Badan Geologi menjelaskan indikasi tidak adanya sungai bawah tanah terlihat dari ketiadaan mata air serta adanya gua kering tanpa aliran sungai di CAT Watuputih.

Aliran air baru terlihat di luar CAT Watuputih sebelah timur. Sedangkan di bagian selatan CAT tersebut ada gua kering dengan tiga kantung air serta sebaran air di dalamnya. Padahal, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan KBAK, salah satu persyaratan penetapan KBAK adalah keberadaan sungai bawah tanah.

“Berdasarkan data dan fakta saat ini, dapat disimpulkan tidak ada indikasi aliran sungai bawah tanah di CAT Watuputih,” tulis Jonan dalam suratnya kepada Menteri Siti.

Surat itu juga menjelaskan kajian Badan Geologi mengacu kepada beberapa hal dalam mengamati aliran sungai bawah tanah. Pertama, menggunakan pengamatan langsung. Kedua, penelitian rinci apabila pengamatan langsung tidak dapat digunakan. Ketiga, kriteria KBAK berdasarkan Permen ESDM Nomor 17.

Namun, dalam kajiannya itu, Badan Geologi belum dapat memastikan apakah sungai bawah tanah di luar CAT Watuputih merupakan satu kesatuan dengan CAT tersebut. Jadi, diperlukan penelitian lebih rinci.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...