DPR Belum Sepakat, Pembahasan Payung Hukum Holding BUMN Berlanjut

Miftah Ardhian
23 Maret 2017, 20:35
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR

"Karena masing-masing fraksi memiliki concern sendiri-sendiri. Perlu ada sesi khusus terkait PP 72/2016 ini," ujar Hekal. (Baca: Kementerian BUMN: Holding Migas Siap Terbentuk Bulan Depan)

Menurut Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka, isi dari PP 72/2016 ini sangat berbahaya. Dia menilai PP ini bisa menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menafikan kewenangan Menteri Keuangan, karena adanya penyertaan modal tetapi tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga, dikhawatirkan aset BUMN akan mudah dipindahkan ke pihak swasta.

Rieke juga mempersoalkan penerbitan PP yang ditandatangani pada 30 Desember 2016. Saat itu DPR sudah masuk masa reses dan masyarakat sedang sibuk akhir tahun. "Kami meminta PP ini dicabut," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sepakat dengan usulan Komisi VI untuk menggelar rapat lanjutan membahas isi dari PP 72/2016 secara mendalam. Hal ini perlu dilakukan guna menyamakan persepsi pemerintah dengan DPR. Bahkan dia juga meminta pembahasan lanjutan dilakukan terperinci.

"Kita jadi memiliki interaksi pasal per pasal dan landasan dengan landasan," ujarnya. (Baca: Pembentukan Holding Sektoral BUMN Bisa Diterima Banyak Pihak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...