Pembentukan Holding BUMN Tinggal Menunggu Restu DPR

Miftah Ardhian
26 September 2016, 15:24
Gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung DPR

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyatakan pihaknya tinggal menyelesaikan hal-hal teknis. Namun, konsultasi dengan DPR masih perlu dilakukan.

Semua sudah siap. Kami tinggal konsultasi dengan DPR,” ujar Aloysius. Konsultasi akan dilakukan secara intensif Oktober nanti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengatakan draf peraturan pemerintah mengenai pembentukan holding sudah terbentuk. Adapun ketentuan lebih rincinya sedang dalam pembahasan lebih lanjut.

Lagi-lagi, dia pun menyampaikan bahwa yang masih mengganjal yaitu konsultasi dengan Senayan. “PP nya sudah siap. Pasal-pasal ketentuannya sudah disiapkan. Ttapi kami memang masih membutuhkan diskusi-diskusi dengan DPR,” ujar Sonny.

Sebelumnya, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan pembentukan holding masih terhalang dua masalah. Pertama, terkait dasar hukumnya. Karena itu, pemerintah harus merevisi PP Nomor 44 Tahun 2005 sebelum membentuk induk usaha. (Baca: Pembentukan Holding BUMN Masih Terganjal Aspek Hukum)

Dalam revisi tersebut, Kementerian BUMN mendorong dimasukannya pasal-pasal yang bisa merefleksikan pembentukan holding BUMN. Kini, draf revisi tersebut sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan dari kementerian lain.

Masalah kedua terkait perlu tidaknya persetujuan DPR. Saat ini sudah ada tim lintas kementerian yang mengkajinya. Hambra berpendapat tidak perlu persetujuan Dewan, hanya perlu dikomunikasikan kepada Komisi BUMN DPR. (Baca: Sri Mulyani: Rencana Holding BUMN Butuh Dukungan DPR).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...