Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Migas Rampung Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
22 Juli 2016, 11:00
Rig Minyak
Katadata

Wiratmaja menjelaskan, salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) basis menjadi Blok Basis. Bahkan, untuk beberapa kasus khusus, perhitungannya berdasarkan National Basis. (Baca: Beri Insentif, Pemerintah Amandemen Kontrak Migas)

Direktur IPA Sammy Hamzah mengatakan, salah satu faktor penyebab turunnya investasi di sektor hulu migas adalah harga minyak yang belum stabil. Untuk itu perlu adanya insentif bagi para pelaku industri.

Menurut dia, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan merevisi aturan mengenai cost recovery. “Permasalahan yang selama ini belum juga terselesaikan, apabila bisa diselesaikan itu sudah merupakan insentif tersendiri. Contohnya revisi PP Nomor 79 tahun 2010,” kata dia kepada Katadata, Kamis (21/7).

Sedangkan Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Majong mengatakan, dalam revisi aturan itu, pelaku usaha migas hulu menginginkan agar pemerintah kembali menerapkan prinsip assume and discharge untuk perpajakan atau pajak ditanggung pemerintah. Alasannya sebelum ada PP 79 tahun 2010, industri hulu migas juga memakai prinsip assume and discharge. 

Sebelum ada aturan itu, kontraktor migas harus membayar pajak langsung ke pemerintah dan langsung dikembalikan lagi. “Tapi sesudah ada PP 79, prosesnya muter-muter,” ujar dia. “Ini menahan arus kas kontraktor”. (Baca: Asosiasi Migas Usul Kerugian Negara Dihapus dari Aturan Cost Recovery)

Marjolijn juga mengusulkan agar pemerintah menghapus sejumlah pajak yang muncul setelah penerbitan PP 79. Sekadar informasi, sebelum ada peraturan pemerintah tersebut hanya ada pajak penghasilan dan pajak dividen atau Branch Profit Tax.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...