Tanpa Izin Dewan, DPR Anggap Pembentukan Holding Cacat Hukum

Miftah Ardhian
2 Juni 2016, 17:00
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
Direktur Utama Pertamina, Dwi Sucipto
Direktur Utama Pertamina, Dwi Sucipto
(Arief Kamaludin|KATADATA)

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan masih menunggu proses yang sedang berjalan di pemerintah. Sembari menunggu proses selesai, Pertamina dan PGN sudah berkoordinasi. (Baca: Menteri Rini Putuskan PGN Akan Jadi Anak Usaha Pertamina).

Pada tahap awal, mulai tahun ini, Pertamina dan PGN akan bersinergi secara operasional lewat pemanfaatan aset dan investasi bersama. “Ini akan dilaksanakan bersama Deputi Menteri BUMN,” ujar Dwi Selasa lalu. Atas perkembangan ini, Menteri BUMN Rini Soemarno memang belum berdiskusi dan meminta persetujuan DPR.

Kementerian, kalau tidak ada izin, berarti menghindar dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Konsekuensinya pemerintah akan menjadi bagian yang kami permasalahkan karena mengeluarkan PP, yang melangkahi DPR,” ujar Azman.

Sebetulnya, dia setuju dengan pembentukan holding yang menjadikan Pertamina sebagai induk usaha. Sebab, akan menghilangkang tumpang tindih pembangunan infrastruktur gas yang kerap terjadi antara PGN dengan anak usaha Pertamina, Pertagas. Azman berharap terbentuknya holding membuat harga gas semakin murah.

Hal serupa disampaikan oleh Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasih. Selama induk usaha memiliki tingkat efisiensi yang tinggi dan efektif, Achsanul menjamin BPK akan mendukung rencana ini.  (Baca: Akuisisi PGN, Aset Pertamina Akan Bertambah Rp 100 Triliun)

Walaupun tidak terlibat dalam mekanisme pembentukan holding, BPK tetap akan memeriksa terhadap asset negara ini. “Apa yang kami periksa sebelum holding dan setelahnya itu tetap bagus. Nanti kami sampaikan,” ujar Achsanul.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...