Swasta Berpeluang Biayai Pemda Dapatkan Saham Blok Migas

Arnold Sirait
24 Februari 2016, 20:47
tambang minyak lepas pantai
KATADATA

Poin penting lain dalam bakal peraturan menteri itu adalah, jatah saham pemerintah daerah tersebut akan diberikan setelah rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (PoD) I disetujui pemerintah. Kementerian ESDM nantinya juga akan menetapkan kriteria blok migas yang kepemilikan sahamnya bisa diserahkan pemda. Wiratmaja mengatakan, untuk wilayah teritorial laut sepanjang 0 sampai 4 mil laut maka saham partisipasi yang dikelola di wilayah tersebut menjadi kewenangan bagi kabupaten, kota atau provinsi. Sedangkan wilayah kerja migas sejauh lebih 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat.

(Baca: DPR Minta Daerah Diberi Saham Blok Mahakam)

Untuk mendapatkan saham tersebut, pemerintah daerah juga harus memiliki rencana kegiatan operasi di blok tersebut. Selain itu, pemerintah daerah harus membikin pernyataan minat dan kesanggupan dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak penawaran pertama oleh kontraktor. Apabila tidak ada respons, penawaran kepada BUMD dinyatakan tertutup. Selanjutnya, kontraktor wajib menawarkan 10 persen saham partisipasi itu kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Pengalihan jatah saham partisipasi itu juga wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Pemberian saham blok migas ke pemerintah daerah ini sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 16 Desember tahun lalu, KPK melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden. Dalam surat rekomendasi ini KPK ingin Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Khususnya, pasal 34 dan 35 terkait PI untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

(Baca: ESDM Segera Terbitkan Peraturan Perpanjangan Kontrak Blok Migas)

KPK menganggap aturan saham partisipasi dalam PP 35/2004 dapat merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, ada dua konsekuensi yang harus ditanggung BUMD untuk mendapatkan jatah sahamnya di blok migas. Pertama, harus mengganti 10 persen biaya yang telah dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Kedua, mengganti 10 persen biaya operasional blok migas tersebut.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...