Perpres Tertunda, Pemerintah Kembalikan Kelebihan Harga Gas

Muchamad Nafi
26 Januari 2016, 17:40
Pipa Gas
Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerjaan pipanisasi gas milik Pertamina Gas di Kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Terkait efek dari penurunan harga gas, Wiratmaja mengatakan penerimaan negara kemungkinan berkurang. Namun, dengan rendahnya harga sumber energi ini, dia berharap industri menjadi terpacu dalam meningkatkan ekonomi. Sehingga akan berdampak pula bagi negara. Selain itu, penurunan harga gas sudah termaktub dalam paket kebijakan ekonomi jilid tiga yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tahun lalu untuk menggerakkan sektor industri. (Baca: Harga Gas Industri Turun, Penerimaan Negara Susut Rp 1,5 Triliun).

Sementara itu, Menteri Energi Sudirman Said mengatakan dalam menyusun Perpres setidaknya ada tiga poin yang akan dibahas. Pertama, Menteri Energi memiliki wewenang menurunkan harga gas dengan syarat jika harga gas di hulu tidak memenuhi keekonomian harga gas di industri hilir. Atau, jika harga gas di hulu lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU. Pertimbangannya, harga ketika gas di hulu diturunkan akan berdampak pada murahnya harga gas di industri hilir.

Kedua, mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas. Mekanisme ketiga, penetapan biaya gas di hilir melalui penataan tarif penyaluran gas yang meliputi pencairan, pemampatan, pengangkutan melalui pipa transmisi, distribusi LNG dan CNG, penyimpanan, regasifikasi, serta margin yang wajar.

Sebelumnya, pemerintah akan menurunkan harga gas 14 - 20 persen. Namun, hasil kajian Kementerian Energi menunjukkan ada potensi harga gas berkurang hingga 30 persen. Hal itu, kata Menteri Sudirman, bisa terjadi asalkan ada pembenahan dalam pengelolaan gas bumi dari hulu hingga hilir. (Baca: Menteri ESDM: Harga Gas Bisa Turun Hingga 30 Persen).

Ada empat langkah yang bisa dilakukan agar harga gas bisa turun hingga 30 persen, dimulai dengan mempercepat pembangunan infrastruktur. Langkah selanjutnya mencampur gas berharga mahal dengan gas yang lebih murah melalui badan penyangga gas yang akan dibentuk. Selama ini hanya daerah yang berdekatan dengan sumur gas yang bisa menikmati harga murah.

Kemudian memangkas bagian hulu milik pemerintah untuk mendorong industri pengguna gas menyerapnya. Pemerintah juga akan menertibkan pelaku usaha distribusi (trader) gas agar membangun infrastruktur. Kementerian Energi mencatat dari 60 trader gas, hanya 15 yang memiliki infrastruktur. “Empat langkah tersebut jika dilakukan secara simultan, saya kira potensinya cukup besar untuk mendapatkan harga gas lebih baik,” ujar Sudirman.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...