Turunkan Harga, Kontrak Jual Beli Gas Akan Direvisi

Safrezi Fitra
8 Desember 2015, 20:26
Gas Pertagas
Katadata | Arief Kamaludin

Selain di tingkat hulu, penurunan harga gas juga dilakukan di tingkat hilir, agar lebih adil. Untuk hilir, penurunan harga akan dilakukan dengan mengurangi penerimaan negara (government take) dan margin distributor. (Baca: Demi Harga Gas Industri Turun, Pemerintah Menata Biaya Gas di Sektor Hilir)

Hal tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Rencananya revisi aturan tersebut akan digabung dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas melalui pipa.

Diberitakan sebelumnya, rencana pemerintah mengatur formulasi harga gas di hilir, agar bisa lebih murah diterima konsumen tidak disambut baik oleh produsen gas di hulu. Pengaturan harga di tingkat hilir akan berdampak buruk pada usaha gas di sektor hulu.

"Jangan beranggapan bahwa pengaturan harga gas oleh pemerintah akan menciptakan iklim investasi yang baik. Itu sebenarnya tidak," kata Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Rabu (2/12). 

Dia mengatakan bisnis hulu gas memang bisa menghasilkan keuntungan yang tinggi, tapi risiko usahanya pun tinggi. Jika harga gas sudah dipatok di tingkat hilir, maka margin keuntungannya pun dibatasi. Padahal dengan risiko yang tinggi, produsen gas bisa saja merugi. (Baca: Trader Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...