Trader Gas Bisa Patungan Bangun Infrastruktur

Safrezi Fitra
25 September 2015, 11:18
Katadata
KATADATA

"Itu satu pembahasan menjaga pelaku usaha yang ada ini masih dapatkan tempat untuk berbisnis, bisa menjadi mitra yang ditunjuk," ujar dia.

Saat ini pelaku usaha distribusi gas bumi masih diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki infrastruktur. Ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Dengan aturan ini nantinya hanya pedagang yang memiliki infrastruktur yang melakukan jual beli gas. Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan dari 60 pedagang atau trader gas, hanya 15 pedagang yang memiliki infrastruktur.

Menurut Sudirman, para trader tidak memiliki infrastruktur seperti pipa dan sebagainya, tapi hanya bermodalkan kertas berisikan alokasi gas yang didapat. Alokasi gas ini kemudian diperdagangkan dan menimbulkan terjadinya praktik percaloan. Keberadaan para trader  gas yang tidak punya infrastruktur ini memang sering dikeluhkan, karena harga jual gas menjadi lebih mahal.

(Baca: Pemerintah Akan Persempit Celah Bisnis Makelar Gas)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...