Pemerintah Perpanjang Masa ASN Bekerja di Rumah hingga 4 Juni 2020

Image title
29 Mei 2020, 12:12
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PSN, ASN, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Ilustrasi, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Bupati Aceh Barat, Aceh, Selasa (26/5/2020). Pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah untuk ASN hingga 4 Juni 2020.

(Baca: THR PNS dan Pensiunan Cair, Bisa Tahan Anjloknya Daya Beli Masyarakat)

Adapun pemberlakuan WFH bagi seluruh ASN dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2020. Kendati bekerja dari rumah, pemerintah memastikan ASN  tetap memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

"ASN yang bekerja di rumahatau yang melakukan tugas kedinasan akan tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah," dikutip dari siaran pers, Jakarta, Senin (16/3).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aturan tersebut juga mengatur tentang penyesuaian sistem kerja. Aturan penyesuaian kerja itu memuat aturan ASN dapat bekerja di rumah. Namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap ada di kantor. 

Selain itu, PPK perlu mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pegawai yang bekerja di rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran corona resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, dan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir.

(Baca: PP Baru, Jokowi Bisa Cabut Wewenang Pejabat, Angkat hingga Pecat PNS)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...