Rincian Beda Pelaksanaan PSBB Jakarta Fase Transisi dan Sebelumnya

Image title
5 Juni 2020, 14:17
Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal.

Meskipun begitu, Anies menyatakan yang boleh melakukan seluruh kegiatan tersebut adalah warga dengan kondisi sehat. Sementara yang dalam keadaan tak sehat harus tetap berada di rumah.  

Secara umum, pelaksanaan kegiatan di GOR, museum, galeri, perpustakaan, dan RPTRA hanya boleh 50% dari kapasitas tempat. Khusus untuk museum, galeri, dan perpusatakaan bisa dibuka selama jam normal. Sementara anak usia 0-9 tahun dan lansia dilarang beraktivitas di RPTRA.

(Baca: Masjid Hingga Mal Buka Saat PSBB Transisi, Ini Protokolnya)

Hal-Hal yang Masih Dilarang

Akan tetapi, Anies masih melarang sejumlah kegiatan di masa transisi kali ini. Kegiatan pendidikan masih belum boleh dilakukan di sekolah/kampus/tempat kursus, tapi masih secara daring. Ia menyatakan kegiatan ini tak akan dimulai sampai kondisi benar-benar aman, meskipun tahun ajaran baru telah ditetapkan mulai 13 Juli nanti.

Kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar di luar ibadah rutin juga masih dilarang. Begitupun resepsi pernikahan dan festival kebudayaan rakyat. Sementara kegiatan usaha yang masih dilarang adalah klinik kecantikan, gendung pertemuan (MICE, auditorium, dll), bioskop, studio rekaman, rumah produksi perfilman, hiburan malam, karaoke, dan butik.

Fasilitas olahraga yang masih dilarang adalah GOR indoor dan kolam renang. Anies menyatakan, seluruh yang masih dilarang ini akan diperbolehkan pada masa transisi fase II setelah evaluasi dilakukan atas fase I.

(Baca: Gojek Akan Buka 100% Layanan Ojek Online di Masa Transisi PSBB)

”Lalu ini adalah fase kedua yang mungkin nanti akan terjadi tapi waktunya belum tahu kapan,” kata Anies.

Selain itu, Anies menyatakan sanksi masih berlaku. Hal ini karena status DKI Jakarta masih tetap PSBB meskipun memasuki masa transisi. Peraturan sanksi PSBB DKI Jakarta tertuang dalam Pergub Nomor 41 tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 April. Sanksi tersebut meliputi denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum.

Keputusan masa transisi fase I diambil Anies dengan mempertimbangkan penurunan kasus positif virus corona di DKI Jakarta. Menurutnya tingkat reproduksi covid-19 di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99 dan tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) telah menurun.

Skor DKI Jakarta, kata Anies, saat ini adalah 76 dan sudah tergolong layak memulai pelonggaran PSBB. “Tapi tetap waspada potensi lonjakan kasus,” kata dia.

(Baca: Pengusaha Sebut Pelonggaran PSBB Angin Segar Untuk Perekonomian

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...