BP Tapera Jamin Dana Peserta Bisa Diambil Saat Pensiun

Image title
5 Juni 2020, 17:39
Ilustrasi, rumah subsidi. BP Tapera menjamin peserta yang sudah memiliki rumah tetap mendapat manfaat dalam bentuk pemupukan hasil tabungan dan dapat diambil saat pensiun.
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, rumah subsidi. BP Tapera menjamin peserta yang sudah memiliki rumah tetap mendapat manfaat dalam bentuk pemupukan hasil tabungan dan dapat diambil saat pensiun.

Lebih lanjut, untuk penerima manfaat pembiayaan rumah BP Tapera akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pasalnya, fokus utama pada layanan pembiayaan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Batas golongan MBR ini, yang menetapkan adalah Kementerian PUPR.

Kemudian, bagi peserta Tapera yang sudah memiliki rumah, gaji atau upahnya tetap mengalami pemotongan. Namun Eko menjamin, peserta tersebut tidak akan kehilangan manfaatnya, meski tidak bisa memanfaatkan pembiayaan rumah. Di akhir masa kepesertaan atau saat pensiun, peserta tersebut bisa mendapatkan tabungannya dari Tapera.

"Para peserta ini di akhir kepersertaanya akan mendapatkan manfaat berupa tabungan dan pemupukannya," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, fokus awal BP Tapera adalah mengawal transisi program tabungan perumahan (Taperum) untuk pegawai negeri sipil (PNS) ke Tapera. Kemudian, mengawal pengalihan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021.

Baru kemudian pada 2022-2023 Tapera akan memperluas layanan kepesertaan, dengan awal layanan untuk PNS. Setelah itu, dilanjutkan perluasan segmen ke karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta TNI dan Polri.

Fase terakhir, tahun 2024 segmennya akan diperluas ke karyawan swasta dan pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja sektor informal. Selain itu, pada fase akhir ini, BP Tapera juga akan meluncurkan aplikasi digital, untuk memudahkan para peserta untuk memantau hasil tabungannya.

(Baca: Iuran Tapera Potong Gaji Pegawai, Ini Aturan dan Manfaatnya)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...