Pemerintah Perlu Terbitkan Aturan Upah & Cuti Saat New Normal

Rizky Alika
11 Juni 2020, 15:22
pemerintah, upah minimum, cuti bersama, new normal, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Ilustrasi, pekerja di pabrik furnitur di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). Pemerintah diminta mengeluarkan aturan baru terkait upah minimum dan cuti bersama saat era pandemi corona.

(Baca: Pemerintah Sebut Faktor Ekonomi Salah Satu Alasan Terapkan Normal Baru)

Selain itu, ia menilai perlu ada ketentuan yang mengatur dampak dari kerja bergilir (shift). Karyawan yang bekerja berdasarkan shift perlu mendapatkan kepastian terhadap jumlah cutinya.

"Kalau masuknya bergantian, apakah pekerja masih perlu menerapkan hak cuti 12 hari kerja? Mereka praktis sudah ada hari libur," katanya.

Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Gramahadi menambahkan pihaknya terus mengidentifikasi perkembangan ketenagakerjaan. "Kami bisa identifikasi pekerjaan yang dilakukan di perusahaan dan di rumah. Ada identifikasi termasuk tentang negosiasi upah," kata dia.

Para perusahaan pun perlu menyesuaikan penerapan kerja di kantor selama masa new normal. Seperti menerapkan protokol ketat untuk pekerja dan lingkungan pekerja. Dengan demikian, potensi penularan Covid-19 bisa ditekan.

(Baca: Pendapatan Pekerja Manufaktur Hilang Rp 40 T Akibat Pandemi Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...