Pemerintah Kaji Sistem Kerja Bergiliran untuk PNS Saat Normal Baru

Rizky Alika
12 Juni 2020, 11:45
kerja sif, pns, new normal
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Pelantikan PNS online di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah mengkaji sistem kerja bergiliran bagi PNS dan pekerja BUMN.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto beralasan roda perekonomian juga harus berjalan sehingga perlu ada upaya mitigasi.

 "Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

(Baca: Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?)

Salah satu syarat untuk kantor kembali menjalankan bisnisnya adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah. Hal ini untuk mengantisipasi agar imunitas tubuh tidak menurun dan mudah tertular virus corona.

Tempat kerja dianjurkan meniadakan sistem kerja sif malam sampai pagi hari dan lembur. Namun, apabila harus memakai sistem tersebut, maka diharapkan pekerja berusia di atas 50 tahun tidak melakukannya.

Sedangkan ahli kesehatan tenaga kerja dari TUV Rheinland, Jerman, Andina Bokmeyer berpendapat bekerja dari rumah atau work from home menjadi pilihan terbaik saat ini. Pasalnya, kewajiban memakai masker selama delapan jam atau lebih di kantor sangat mebebani karyawan. “Akan timbul efek samping kesehatan juga,” katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...