Sekolah di Zona Hijau Corona Boleh Dibuka, Kapasitas Kelas Dibatasi

Rizky Alika
15 Juni 2020, 21:05
nadiem, sekolah, zona hijau
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal ada 5 peserta didik per kelas dari standar 15 peserta didik per kelas. Adapun, jaga jarak dilakukan minimal 3 meter. Namun Nadiem memberikan kebebasan pada unit pendidikan dalam menentukan pembagian sif belajar. “Saat transisi pakai masker dan semua kondisi harus dijaga,” ujar Nadiem.

Selama masa transisi, sekolah tidak boleh membuka kantin, melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta melakukan aktivitas selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hal-hal tersebut baru bisa dilakukan setelah melalui status zona hijau selama dua bulan.

 Pembukaan sekolah di berbagai tingkat juga memiliki waktu yang berbeda. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) bisa berjalan pada bulan pertama wilayah tersebut menjadi zona hijau oleh pemerintah.

Kemudian, Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan SLB bisa membuka lagi kegiatan saat wilayah tersebut sudah menjadi zona hijau selama tiga bulan. Selanjutnya, PAUD formal diperbolehkan buka saat memasuki bulan kelima sebagai wilayah zona hijau.

Setelah sekolah melewati masa transisi dua bulan dan berlangsung secara aman, sekolah dapat menerapkan masa kebiasaan baru dengan jumlah murid yang lebih banyak. "Kalau daerah zona hijau berubah menjadi kuning, artinya proses diulang dari nol," ujar mantan bos Gojek tersebut.

(Baca: Sekolah Dapat Gunakan Dana BOS untuk Biayai Protokol Kesehatan Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...