Tunda RUU Ideologi Pancasila, Istana Dapat Masukan dari Ormas Islam

Dimas Jarot Bayu
17 Juni 2020, 13:58
Tunda Pembahasan RUU HIP, Istana Dapat Masukkan dari Ormas Islam.
ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Lukas/hma/aww.
Presiden Joko Widodo bersiap melaksanakan Shalat Id berjamaah di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/5). Pemerintah resmi menunda pembahasan

Padahal, hal tersebut sudah susah payah dibuat oleh para pendiri bangsa. "Bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis," kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).

Selain itu, dia juga menilai Pancasila merupakan kesepakatan final yang tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut dari penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945 dan situasi batin ketika dirumuskan pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu, tak ada urgensi dan kebutuhan memperluas tasir Pancasila melalui RUU HIP.

Pancasila, lanjutnya, merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional. Jika ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah mereformasi paker UU bidang politik.

"Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional," kata Said.

(Baca: Langkah Ormas Islam Patuhi Edaran Menag Cegah Covid-19 Saat Ramadan)

Terlebih di tengah kondisi Indonesia saat ini yang masih menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi virus corona Covid-19. Menurutnya, RUU HIP hanya akan menambah beban sosial karena memercikkan riak-riak politik.

Oleh sebab itu, dia meminta proses legislasi RUU HIP dihentikan. "Serta seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional," kata Said.

Tak hanya PBNU, penolakan pembahasan RUU HIP juga datang dari PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, RUU HIP tidak urgen untuk dibahas saat ini.

Selain itu, Mu'ti menilai banyak materi dalam RUU HIP bertentangan dengan UU yang sudah ada sebelumnya. "Karena itu, maka RUU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya," kata Mu'ti di kantornya, Jakarta, Senin (15/6).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...