Kementerian ESDM Bentuk Satgas Awasi Transaksi Nikel dari Penambang

Image title
20 Juli 2020, 17:12
satgas nikel, kementerian esdm, harga nikel, hpm
PT Antam TBK
Bijih nikel. Pemerintah akan bentuk satgas untuk mengawasi perdagangan nikel agar selalu mengacu pada harga patokan mineral (HPM).

Kewajiban itu juga ditetapkan untuk pemegang IUP dan IUPK OP yang menjual bijih nikelnya ke perusahaan afiliasi. "Bagi pihak lain yang melakukan pemurnian bijih nikel, yang berasal dari pemegang IUP dan IUPK OP mineral logam wajib membeli dengan mengacu pada HPM," demikian dikutip dari dari Permen ESDM.

(Baca: Tujuh Investor Bakal Relokasi Pabrik ke RI, Mayoritas dari Tiongkok)

Dalam aturan itu, pemerintah mengatur batas harga dasar (floor price) dengan menetapkan rentang toleransi (buffer). Kisaran ditetapkan untuk mengantisipasi jika harga transaksi melebihi HPM logam.

Apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam, maka penjualan bijih nikel dapat dilakukan di bawah patokan dengan selisih paling tinggi 3%. Dengan syarat, transaksi ini dilakukan pada periode kutipan sesuai harga acuan atau terdapat penalti atas mineral pengotor (impurities).

Kebijakannya akan berbeda jika transaksi dilakukan pada periode kutipan sesuai harga acuan atau terdapat bonus atas mineral tertentu. Dalam kasus ini, apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib mengikuti harga transaksi diatas HPM logam.

Jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan dan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

(Baca: Antam Optimalkan Produksi Nikel dan Perluas Pasar di Tengah Pandemi)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...