DPR Nilai Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Tidak Wajib Dilakukan

Dimas Jarot Bayu
25 Juli 2020, 13:31
Ilustrasi, simulasi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai penyelenggaraan PIlkada 2020 di tengah pandemi corona tidak wajib dilakukan.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, simulasi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai penyelenggaraan PIlkada 2020 di tengah pandemi corona tidak wajib dilakukan.

“Pilkada itu hajatan daerah, tapi jangan dibebankan kepada daerah semua, sehingga terhadap daerah yang tidak mampu, pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan protokol kesehatan yang ketat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Ia mengatakan, aturan soal penerapan protokol kesehatan saat Pilkada telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

KPU pun telah menyelesaikan pengadaan untuk alat pelindung diri, seperti masker, face shield, dan sarung tangan, yang akan dipakai saat Pilkada 2020.

“Jadi semuanya sudah kita atur sedemikian rupa, tinggal bagaimana petugas kami disiplin dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19 ini,” kata Ilham.

Adapun, ia mengakui masih banyak  persoalan terkait pencairan NPHD untuk Pilkada 2020 di sejumlah daerah. Karenanya, KPU meminta Kemendagri untuk bisa menerbitkan lagi surat edaran agar sejumlah daerah tersebut bisa cepat mencairkan NPHD untuk Pilkada 2020.

“Agar persoalan-persoalan pencairan-pencairan NPHD ini tidak lagi dipermasalahkan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...