Tentang Beasiswa LPDP yang Jadi Polemik karena Veronica Koman

Pingit Aria
13 Agustus 2020, 18:55
Pengacara dan Aktivis HAM, Veronica Koman
Facebook
Pengacara dan Aktivis HAM, Veronica Koman

"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," demikian pernyataan LPDP.

Di dalam keterangan tertulis tersebut lebih lanjut dijelaskan, setiap penerima beasiswa LPDP yang sudah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian. "Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Secara lebih rinci LPDP menjelaskan, sanski pengembalian dana beasiswa LPDP kepada Veronica Koman diberikan pada 24 Agustus melalui Surat Keputusan Direktur Utama. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica Koman.

Kemudian, pada tanggal 15 Februari 2020, Veronika mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali dan telah menyampaikan ke kas negara sebesar Rp 64,5 juta sebagai cicilan pertama pada April 2020 lalu.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," tulis LPDP.

Jika belum dipenuhi Veronica hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Tak Terkait Isu Papua

Bagaimanapun, banyak pihak yang kemudian mengaitkan penagihan beasiswa Veronica Koman dengan aktivitasnya terkait isu Papua. Benarkah pemerintah menjatuhkan sanksi finansial kepada Veronica karena ia giat melakukan advokasi HAM Papua?

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantahnya. “Saya rasa kita sepakat, isu Papua harus diselesaikan dengan cara-cara damai, pendekatan yg humanistik dan menghormati HAM. Tapi mengaitkan LPDP dengan aktivitas VKL kurang tepat,” katanya.

Menurut Yustinus, LPDP hanya menegakkan aturan terkait kewajiban penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian. Apakah LPDP baru belakangan melakukan upaya pengenaan sanksi ini? “Jelas tidak! Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, termasuk VKL,” ujarnya.

Yustinus juga membantah LPDP telah dijadikan alat politik. Hingga Agustus 2020, terdapat 24.926 penerima beasiswa LPDP dan 11.519 telah menjadi alumni. Sebagian besar kembali dan mengabdi di Indonesia.

Ada 115 kasus alumni tak kembali, 60 sdh diberi peringatan dan memilih kembali. Sisanya, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk tahapan penagihan, termasuk Veronica.

“Benderang kan, ini tak ada kaitan dg politik dan tak perlu dikaitkan dg pihak manapun. Ini soal komitmen, maka penuhi saja, tanpa perlu playing victim,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...