BC Sumatera Bagian Timur Berantas Rokok Ilegal di Tiga Provinsi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
14 Agustus 2020, 19:06
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Sementara di Provinsi Jambi, petugas Bea Cukai Jambi ikut ambil bagian dalam operasi pasar pada 5-29 Juli guna membatasi ruang gerak pengedar dan penjual nakal yang masih menjual rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 443.760 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp198,2 juta. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp205,3 juta.

Di provinsi lainnya, pada 9-25 Juli petugas Bea Cukai Pangkal Pinang juga melakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko yang menjual rokok, sekaligus melakukan sosialisasi rokok ilegal kepada para pemilik toko. Bea cukai Pangkal Pinang berhasil menindak 41.420 batang rokok senilai Rp30,8 juta, dengan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp15,6 juta.

Untuk daerah Belitung, Bea Cukai Tanjung Pandan juga melaksanakan operasi pasar pada 7-29 Juli di wilayah Belitung. Upaya ini berhasil mengamankan 688 batang rokok dan 4.220 gram tembakau iris ilegal senilai Rp984.000.

Secara keseluruhan dalam periode Januari-Juli 2020, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur beserta satuan kerja di bawahnya telah menindak 13,6 juta batang rokok, 95.234 gram tembakau iris, 5 botol ekstrak essens tembakau, dan 6,83 liter liquid vape. Perkiraan nilai barang-barang tersebut mencapai Rp8,4 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp8,8 miliar.

“Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku penjualan rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang,” kata Dwijo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...