Diskon Angsuran PPh 25 Jadi 50% Bisa Selamatkan Arus Kas Perusahaan

Image title
24 Agustus 2020, 16:39
Ilustrasi. Pemerintah menambah dikson angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Pengamat menilainya bisa menyelamatkan arus kas perusahaan di tengah pandemi virus corona.
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi. Pemerintah menambah dikson angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Pengamat menilainya bisa menyelamatkan arus kas perusahaan di tengah pandemi virus corona.

Fajry pun menilai cara pengajuan insentif ini sangat mudah. Satu hal yang juga bisa turut menarik minat pemohon keringanan. Meskipun begitu, ia tetap mengusulkan kepada pemerintah menambah KLU agar wajib pajak yang bisa menerima insentif ini lebih banyak.

Hal senada disampaikan Pengamat Pajak Danny Darusasalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristaji. Menurutnya penambahan diskon ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menyelamatkan arus kas perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

“Menunjukkan bahwa pemerintah responsif terhadap kondisi dunia usaha,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (24/8).

Kendati demikian, Bawono menilai insentif diskon angsuran ini lebih baik dimaksimalkan tahun ini. Tak perlu diperpanjang sampai tahun depan seperti wacana yang sebelumnya sempat muncul. Mengingat, pada 2021 perekonomian sudah masuk ke dalam tahap pemulihan dan insentif yang diperlukan pun berbeda.

“Maka, seharusnya insentif yang nantinya lebih diperlukan adalah untuk kegiatan konsumsi, investasi, dan pembiayaan,” kata Bawono.

Pada 19 Agustus lalu, Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyatakan diskon PPh Pasal 25 adalah salah satu stimulus paling laris. Namun, ia belum bisa memastikan insentif ini akan diperpanjang tahun depan.

Data Dirjen Pajak menyatakan, untuk masa pajak Juli atau setelah diskon 50% berlaku, terdapat 58.000 wajib pajak badan yang mendapat persetujuan dan 11.000 lainnya baru melapor. Jumlah ini lebih banyak ketimbang masa pajak Juni yang 56.000 wajib pajak badan mendapatkan persetujuan.

Febrio menyatakan, perpanjangan diskon PPh Pasal 25 pada 2021 harus mempertimbangkan penerimaan fiskal. Sedangkan, saat ini penerimaan perpajakan masih merosot cukup dalam. “Bulan lalu pun kita sudah minus ke dalam penerimaannya dan ini belum ada tanda-tanda perbaikan,” katanya.

Pendapatan perpajakan selama pandemi bisa dilihat dalam Databoks di bawah ini:

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...