Erick Thohir Bolehkan Direksi BUMN Punya 5 Staf Bergaji Rp 50 Juta

Image title
7 September 2020, 16:54
BUMN, kementerian bumn, staf ahli bumn, staf ahli direksi bumn, said didu, gaji staf ahli bumn, erick thohir
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Gedung Kementerian BUMN

Arya mengungkapkan kementerian kerap menemukan satu orang direksi BUMN memiliki hingga 12 staf ahli. Honornya pun sangat besar, bahkan ada yang mencapai Rp 100 juta per bulan. Beberapa BUMN tersebut di antaranya Pertamina, PLN, dan Inalum (MIND ID)

Dengan aturan ini, direksi BUMN tidak bisa lagi memiliki banyak staf ahli dengan bayaran besar. "Transparansi yang dilakukan ini merupakan langkah dari bersih-bersih BUMN. Semuanya akuntabel, jelas, dan transparan. Tidak lagi berjalan sendiri-sendiri," katanya.

Dalam surat edaran, Erick Thohir menilai bahwa staf ahli diperlukan dalam mendukung tugas direksi untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan. Maksudnya agar direksi BUMN bisa menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak independen dan kompeten.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan staf ahli ini harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing perusahaan. Selain itu, hanya direksi BUMN saja yang boleh mempekerjakan staf ahli, sedangkan jabatan lainnya tidak bisa.

Para staf ahli ini tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain, menjadi direksi, komisaris, atau dewan pengawas di anak perusahaan BUMN. Bahkan, staf ahli ini juga dilarang merangkap jabatan sebagai sekretaris komisaris atau pengawas di anak usaha BUMN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...