Polri Moratorium Penanganan Pidana Peserta Pilkada, Beda dengan KPK

Rizky Alika
8 September 2020, 18:45
Petugas Sat Sabhara Polda Riau dalam simulasi Sispam Kota dalam rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (23/7/2020).
ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.
Petugas Sat Sabhara Polda Riau dalam simulasi Sispam Kota dalam rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2020 di Lapangan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, KPK memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.

KPK, lanjut dia, meyakini proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik."Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," katanya.

Oleh karena itu, KPK juga mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. "Beberapa program pencegahan terkait dengan pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," tuturnya.

Adapun, kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 akan diterapkan oleh institusi Polri. Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (2/9), menuturkan bahwa penundaan proses hukum ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...