Omnibus Law Buka Peran Ormas Islam untuk Stempel Halal Produk

Ameidyo Daud Nasution
17 September 2020, 12:40
halal, ormas, omnibus law
ANTARA FOTO/Ampelsa
Penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019). Dalam omnibus law, pemerintah membuka peran ormas dalam pemberian sertifikat halal.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga mengatakan saat ini pembahasan halal tersebut sudah disepakati bersama pemerintah.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan omnibus law hanya akan menyederhanakan proses dan bukan menghapus sertifikasi jaminan produk halal, "Bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien (proses sertifikasi jaminan halal),” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

Menuai Kritik

Beberapa bulan lalu, MUI menyatakan keberatan atas keterlibatan ormas dalam pengaturan sertifikasi halal di omnibus law. Menurut mereka hal ini bisa berdampak pada perekonomian masyarakat karena bisa saja tiap organisasi memiliki pandangan berbeda.

Selain itu ormas Islam sejak 2008 telah menyerahkan urusan fatwa halal terkait produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan kepada MUI. Ini lantaran MUI dianggap sebagai representasi ormas Islam seluruh Indonesia.

“Tapi sekarang dibuka lagi forumnya di Omnibus Law, menurut saya mestinya di MUI saja,” kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim 10 Maret lalu dikutip dari Republika.

Sedangkan Direktur Eksekutif Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan terminologi halal hanya dapat diberikan orang dengan kompetensi keulamaan, dalam hal ini MUI. Dia juga mengatakan pemberian wewenang halal kepada ormas justru dapat membuat bingung umat Islam.

“Kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI bukan yang lain,” kata Ikhsan 10 Februari lalu dilansir dari Antara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...