15 Poin RUU Omnibus Law Disepakati, Sisakan Klaster Ketenagakerjaan

Pingit Aria
25 September 2020, 07:21
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.

7. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)

Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani).

"Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri," ujar Elen.

8. Perizinan Usaha di Pusat dan Daerah

Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Periznan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat.

"Kami tidak ambil alih kewenangan yang sudah ada dalam Pemda. Yang diterapkan adalah standar bentuk NPKS. Dan standar ini berlaku nasional," kata Elen.

9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah

Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan Bank Tanah juga dilakukan untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

11. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)

Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

12. Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Pelaksanaan sertfifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memebrikan fatwa halal.

13. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)

Pencabutan Perda dan ketentuan Kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

"Jadi yang diusulkan RUU Cipta Kerja, yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pada Februari kemarin sudah disepakti bahwa pencabutan Perda tetap mengikuti mekanisme didalam putusan MK. Tidak dibatalkan Presiden, tapi sesuai mekanisme yang ada," ujar Elen.

"Dan untuk mengatur pengaturan ke depan agar ada keselarasan, maka pemerintah pusat melakukan penyelarasan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan dibawah UU, termasuk Perda. Mekansisme proses tetap yang sudah ada," tuturnya.

14. Kemudahan Berusaha

Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK), jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbentuk badan hukum.

"Dan mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yang sangat dinantikan, dan ada jaminan kesediaan jaminan bahan baku dan disepakati BUMDes berbadan hukum," kata Elen.

15. Penataan Ulang Sanksi

Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan risiko K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...