Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman dari Istana

Rizky Alika
22 Oktober 2020, 16:22
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Rapat tersebut membahas penjelasan Pemerintah terkait aset-aset negara.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Rapat tersebut membahas penjelasan Pemerintah terkait aset-aset negara.

Jumlah itu kemudian sempat menjadi 1.035 halaman. Untuk mengakhiri polemik, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa pada draf final, jumlah halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 lembar.

“Jumlahnya 812 halaman, UU resminya 488 halaman ditambah penjelasan,” kata Azis saat konferensi pers secara virtual  dari gedung DPR, Selasa (13/10).

Azis mengatakan berubahnya jumlah halaman aturan sapu jagat ini lantaran naskah sebelumnya masih bersifat kasar dan belum diketik pada kertas legal untuk diundangkan. Sedangkan saat proses di Badan Legislas DPR, RUU Cipta Kerja ditulis dalam kertas biasa.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kemudian menyerahkan draf UU Cipta Kerja setebal 812 halaman kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (14/10) pekan lalu. Naskah tersebut diteruskan kepada Jokowi untuk menjadi Lembaran Negara.

Azis juga memastikan pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan sesuai aturan. Dia menjelaskan, seluruh tokoh masyarakat, akademisi, buruh, hingga pengusaha terlibat dalam 88 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas rancangan aturan.

“Baleg (Badan Legislasi) tahu persis mekanisme menegakkan aturan dan memutuskan pasal demi pasal, ayat demi ayat baik itu dalam rapat kerja, panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi,” kata Azis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...