Banyak Usaha Terdampak Pandemi, Menaker Tak Naikkan Upah Minimum 2021

Rizky Alika
27 Oktober 2020, 11:55
upah minimum, buruh, covid-19
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan dan pandemi COVID-19.

“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” katanya.

Iqbal menyarankan perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah dapat mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Untuk itu, KSPI akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November untuk meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% serta menolak jika kenaikan upah minimum 2021 ditiadakan.

Iqbal mengatakan, aksi nasional tersebut akan dilakukan serempak di beberapa daerah seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Iqbal juga berjanji, aksi KSPI dan serikat buruh lainnya akan berlangsung damai dan menjauhi kekerasan. "Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...