Gugatan Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja Mulai Mengalir ke Meja MK

Ameidyo Daud Nasution
4 November 2020, 06:30
omnibus law, uu cipta kerja, Mahkamah konstitusi
Adrian Hillman/123rf
Serikat pekerja telah mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/11).

Tak Diikuti Pegiat Lingkungan 

Bab ketenagakerjaan bersama lingkungan menjadi klaster UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan beberapa pihak. Namun berbeda dengan serikat buruh, pegiat lingkungan hidup cenderung belum tertarik mengajukan judicial review ke MK.

Baik Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati dan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menganggap UU Cipta Kerja sudah tak memiliki legitimasi. Oleh sebab itu mereka merasa tak perlu membawa aturan ini ke MK yang merupakan jalur hukum yang sah.

“Yang kami lakukan terus menggelar aksi penolakan omnibus law walaupun kami tahun KSPI akan melakukan judicial review," kata Asep kepada Katadata.co.id.

Meski demikian, beberapa pasal yang menjadi sorotan mereka antara lain hilangnya Pasal 29, 30, dan 31 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam tiga pasal ini beberapa ketentuan penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan diubah mulai dari hilangnya partisipasi masyarakat hingga Komisi Penilaian Amdal (KPA).

Selain perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan juga menjadi catatan aktivis lingkungan. Asep mengatakan jika izin dihapuskan, maka peluang masyarakat mengajukan hak koreksi terhadap kegiatan usaha menjadi hilang.

“Karena dihapus juga (hak) untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan UU Cipta Kerja tidak akan memicu eksploitasi lingkungan. Menurutnya, pasal-pasal yang tercantum dalam aturan tersebut serta dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menganut prinsip kehati-hatian.

 Guna mencegah kekhawatiran masyarakat, pemerintah menggunakan instrumen pengontrol yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan memastikan rencana suatu program.

"Dilihat dulu secara aspek lingkungannya gimana, strateginya gimana, kebijakannya apa, rencananya apa, programnya gimana, koherensi dengan lingkungan seperti apa," ujar Siti, Selasa (3/11).

Meski telah ditandatangani Presiden, UU Cipta Kerja bukannya tak menyisakan masalah. Masih ada kekeliruan dalam sejumlah frasa  Pasal 6 yang membahas peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Pasal tersebut  merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a dari bab sebelumnya. Masalahnya, Pasal 5 hanya berdiri tunggal tanpa penjelasan dalam ayat dan huruf.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui masih ada kesalahan teknis dalam UU tersebut. Makanya Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki kekeliruan.

“Namun kekeliruan itu hanya bersifat teknis administratif sehingga tak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...