Istana Puji Anies Baswedan, Tokoh Publik Diminta Terbuka Soal Covid-19
Sementara itu, penularan virus corona terus terjadi di Indonesia. Simak Databoks berikut:
Kasus Rizieq Shihab
Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko juga menanggapi langkah kepolisian yang memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurutnya, tidak ada orang Indonesia yang kebal terhadap hukum.
Oleh karenanya, semua orang akan diperlakukan setara di depan hukum. Moeldoko juga memastikan, tidak ada ulama yang dikriminalisasi. Sebab, pihak yang dikriminalisasi merupakan pihak yang telah terbukti bersalah.
Atas hal itu, ia mengimbau masyarakat tidak perlu kembali menggelar demo terkait dengan pemanggilan Rizieq. "Serahkan saja ke aparat kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore. Surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini. "Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Kerumunan itu melanggar protokol kesehatan," kata Yusri.