Pemerintah Tampung 37 Masukan Teknis UU Ciptaker, Terbanyak Soal UMKM

Rizky Alika
10 Desember 2020, 18:53
cipta kerja, omnibus law, UMKM
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10/2020). Pemerintah telah menerima 37 masukan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Terakhir, Tim Serap Aspirasi telah membuka kanal daring dengan menggunakan formulir online yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Agus berharap, masukan tersebut dapat diimplementasikan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. "Diharapkan PP dan Perpres benar-benar bisa dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat," ujar dia.

Tim ini akan bekerjasama dengan berbagai asosiasi, kelompok masyarakat, dan universitas untuk menyelenggarakan lebih dari tiga belas diskusi dengan masyarakat pada Desember 2020. Masyarakat dapat melihat kegiatan Tim Serap Aspirasi melalui Instagram @tsa_ciptakerja atau Twitter: @TSACiptaKerja.

Kritik Setara Institute

Sedangkan kritik terhadap UU Cipta Kerja masih terus berdatangan. Kali ini Setara Institute dalam catatan eksekutif tahun 2020 menyatakan aturan tersebut berkontribusi terhadap penurunan indeks hak sipil politik (sipol) dan hak ekonomi sosial budaya masyarakat.

Indeks hak sipol RI tahun ini turun 0,1 menjadi 2,8. Sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya anjlok 0,4 ke angka 3,1. Salah satu yang menjadi sorotan mereka adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja dan norma-norma yang terkandung dalam UU tersebut.

Oleh sebab itu mereka meminta Presiden Joko Widodo memastikan aturan yang digadang memacu investasi ini seimbang dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Salah satunya dengan memastikan United Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights sebagai pedoman rezim investasi untuk meminimalisir kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis," demikian keterangan tertulis Setara Institute, Kamis (10/12).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...