Aturan Pengetatan Perjalanan Domestik Diperpanjang, Wajib Tes Covid-19

Ameidyo Daud Nasution
9 Januari 2021, 09:43
satgas, covid-19, transportasi
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Calon penumpang mengantre di loket check in Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/12/2020). Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran yang memperketat aturan perjalanan guna merespons pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku Senin (11/1).

Sedangkan pengguna transportasi laut dan darat minimal dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 3x24 jam sebelum perjalanan.

Syarat 3x24 jam untuk RT PCR dan 2x24 untuk rapid tes antigen juga berlaku untuk mereka yang bepergian ke wilayah lainnya dengan moda transportasi udara. Begitu pula ketentuan rapid test antigen 3x24 jam yang berlaku bagi pengguna moda transportasi darat dan laut.

“Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai perundangan,” bunyi keterangan Satgas.

Adapun pengetatatan protokol kesehatan sepanajnag perjalanan adalah penggunaan masker dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Masyarakat juga tak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan  dengan transportasi umum.

Larangan makan dan minum juga berlaku bagi penerbangan dengan lama kurang dari 2 jam. “Kecuali individu yang wajib konumsi obat untuk keselamatannya,” demikian keterangan Satgas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...