RPP Turunan UU Ciptaker, PKWT Maksimal 5 Tahun & Dapat Uang Kompensasi
Besaran Uang Kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah.
PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja: 12 ) x 1 bulan upah.
PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja: 12) x 1 bulan upah.
Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi yaitu, upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
Selain itu, RPP itu juga mengatur mengenai berakhirnya hubungan kerja sebelum masa PKWT. Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT karena pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha membayar ganti rugi sebesar 50% dari upah dan memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.
Dalam hal pekerja/buruh mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT karena pengusaha melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pekerja/Buruh membayar ganti rugi sebesar 50% dari upah dan tetap berhak atas uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT
yang telah dilaksanakan.