Industri Miras Terbuka Untuk Investasi, Arak dan Tuak Bali Kini Legal

Happy Fajrian
22 Februari 2021, 20:55
minuman keras, uu cipta kerja, aturan turunan uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi minuman keras.

Sehingga, terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 memperkuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali

Menurut Koster, terbukanya bidang usaha ini, juga merupakan respons atas permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres No.39/2014 yang diajukan oleh pihaknya pada 24 April 2019.

"Terhadap permohonan itu, Menteri Perindustrian melalui Dirjen Industri Agro merespons untuk memfasilitasi revisi Perpres No.39/2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," kata Koster.

Adapun Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang berlaku sejak 29 Januari 2020 mengatur penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

"Standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali," kata Koster.

Indonesia sebelumnya memiliki 515 bidang usaha dalam daftar negatif investasi (DNI). Rinciannya, 20 bidang usaha tertutup dan 495 bidang usaha terbuka dengan persyaratan. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara. Simak databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...