KPK Miliki Bukti Kuat Nurdin Abdullah Terlibat Kasus Suap

Image title
28 Februari 2021, 15:03
kpk, ott kpk, korupsi, nurdin abdullah, sulawesi selatan, jakarta
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga menyampaikan bahwa keluarga Nurdin siap dimintai keterangan kepada KPK. Menurut dia, pihak keluarga menghormati dan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan.

"Pihak keluarga juga akan berupaya men-support dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Bapak Gubernur Nurdin Abdullah," ujar Vero pada keterangan resminya di Makassar, Minggu (28/2).

Dia juga menyebut sebagian besar keluarga Nurdin berada di Jakarta untuk memberi dukungan. Sedangkan terkait pengembangan kasus tersebut, pihak keluarga Nurdin telah menunjuk kuasa hukum yaoti Arman Hanis untuk membantu serta memediasi proses hukum yang berjalan kepada mantan Bupati Bantaeng tersebut.

"Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...