Moratorium Sawit Diminta Diperpanjang Karena Minim Capaian

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 Maret 2021, 19:38
moratorium sawit, inpres nomor 8 tahun 2018, kelapa sawit
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020).

Dia mengungkapkan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada sudah lengkap, saat ini kebijakan tersebut harus diimplementasikan dengan lebih baik dan bisa dirasakan manfaatnya oleh para petani.

Saat ini meningkatnya produksi seiring bertambahnya luas perkebunan sawit rakyat belum mampu meningkatkan kesejahteraan para petani. Ini tercermin dari produktivitas sawit perkebunan rakyat yang masih rendah dan selalu di bawah produktivitas sawit nasional. Simak databoks berikut:

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tata kelola kebun sawit diantaranya mengenai pembenahan data petani sawit, “Seperti percepatan penerbitan legalitas, lahan, maupun usahanya dan perlu adanya penguatan kelembagaan tani di level petani swadaya,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Abetnego Tarigan, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan menyampaikan bahwa ada kemungkinan Inpres ini akan diperpanjang. "Namun masih diperlukan evaluasi lintas kementerian dan lembaga atas pelaksanaan dan capaiannya," kata dia. 

Sebelumnya, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra, mengatakan setidaknya ada enam persoalan yang masih terjadi sehingga moratorium perlu diperpanjang. "Agar semua pihak punya waktu untuk berbenah," ujarnya beberapa waktu lalu melalui keterangan tertulis.

Enam persoalan tersebut yaitu sengkarut tata kelola dan perizinan, perkebunan tanpa izin, serta legalitas lahan dan kebun petani. Selain itu ada persoalan tentang subsidi yang tidak tepat sasaran, prioritas anggaran bagi kesejahteraan petani yang minim, hingga perimbangan keuangan pusat-daerah yang dirasa belum adil.

Sengkarut perizinan sawit ini yang membuat pendapatan daerah kurang optimal. Yayasan Madani mencatat terdapat 11,9 juta izin sawit yang belum ditanami sawit. Di sisi lain terdapat pula 8,4 juta tutupan sawit yang belum terdata izin sawitnya.

"Seharusnya pemerintah bisa menyerap dan mengoptimalkan pendapatan negara jika sudah ada perizinan untuk lahan-lahan ini," kata dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...