Jurnalis Tempo Jadi Korban Penganiayaan saat Meliput Kasus Pajak

Agustiyanti
28 Maret 2021, 13:58
jurnalis tempo dianiaya, kekerasan jurnalistik, jurnalis dianiaya
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Ilustrasi. Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan terhadap jurnalis juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo Nurhadi.

Tempo juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di divisi profesi dan pengamanan mabes untuk memproses pelaku secara disiplin profesi. Listyo diminta untuk memastikan kasus ini adalah aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi kepada jurnalis.

Tempo juga memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia dan Dewan Pers untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut. Selain itu, Tempo juga menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Aliansi Anti Kekerasan terhadap jurnalis juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus yang dialami Nurhadi. Tidak hanya dirampas telepon genggamnya, korban juga mengalami kekerasan hingga dipaksa untuk menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi atas perusakan barang dan kekerasan yang dialami.

"Oleh korban, uang itu ditolak tetapi pelaku bersikeras memaksa korban menerima dan bahkan memotret saat menerima. Belakangan oleh Nurhadi, uang itu disembunya di salah satu bagian mobil pelaku yang mengantarkan pulang," kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer dalam keterangan tertulis.

Eben mengecam aksi kekerasan tersebut dan mendesak aparat untuk profesional menangani kasus ini. Dia juga mengingatkan aparat dan masyarakat bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Koordinator Kontras Surabaya Rachmat Faisal mengatakan, kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang terulang menunjukkan lemahnya aparat dalam memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. "Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya, kata dia.

Katadata.co.id telah berupaya menghubungi Angin untuk meminta konfirmasi sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, nomer telepon Angin tidak dapat lagi dihubungi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...