Langkah Baru Kapolri: 1.062 Polsek Tak Bisa Lagi Menyidik Kasus

Ameidyo Daud Nasution
31 Maret 2021, 14:29
polisi, polsek, listyo sigit prabowo, kapolri, 1.062 polsek
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kabareskrim Polri yang juga Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan)di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Listyo menetapkan lebih dari 1.000 polsek tak bisa lagi menyidik kasus.

Keputusan Sigit ini disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan langkah ini merupakan janji Kapolri saat uji kepatutan dan kelayakan di dewan pada Januari lalu.

Namun Herman berharap ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap polsek yang tak dapat melakukan penyidikan. Dewan juga ingin kinerja Korps Bhayangkara lebih terukur lantaran tiap polsek punya key performance index dalam bekerja.

“Dengan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” kata Herman.

Ini merupakan kebijakan teranyar yang diluncurkan Sigit usai pekan lalu meresmikan sistem tilang elektronik (ETLE) tahap pertama secara nasional. Akan ada 12 polda yang akan menerapkan ETLE di antaranya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Baret, hingga Polda Banten.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...