Pengusaha Bus Minta Kebijakan Larangan Mudik Ditinjau Kembali

Happy Fajrian
Oleh Happy Fajrian - Cahya Puteri Abdi Rabbi
31 Maret 2021, 18:53
larangan mudik lebaran, perusahaan otobus,
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp.
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021).

Ia mengakui tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan karyawan sendiri yang memutuskan untuk mengundurkan diri karena pendapatannya semakin berkurang.

BUS AKAP TAK BEROPERASI
BUS AKAP TAK BEROPERASI (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.)

Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono berharap Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pemangku kepentingan di sektor transportasi yang selama ini terdampak oleh pandemi.

“Selama ini kami sudah bersyukur dengan pembatasan jumlah penumpang, itu saja okupansi turun signifikan. Kalau dilarang mudik, kami makin merana,” katanya.

Ia menyebut, selama ini pihaknya kooperatif dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, membersihkan perangkat, hingga vaksinasi bagi awak angkutan jalan.

“Kalau mau mengendalikan angkutan jalan tentunya ya mengendalikan dua-duanya, skenarionya harus lebih baik supaya industri angkutan umum jalan juga lebih positif,” ujarnya.

Pemerintah harus bersikap adil dalam kebijakan mengendalikan pergerakan masyarakat. Menurut dia, angkutan umum yang beroperasi secara komersil hanya sebagian kecil dari angkutan jalan yang didominasi oleh kendaraan pribadi.

Insentif Bagi Perusahaan Transportasi Umum yang Terdampak Larangan Mudik

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak kebijakan larangan mudik.

Dia khawatir kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi tidak akan efektif untuk menekan mobilitas masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi.

“Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," kata Azis Syamsuddin melalui keterangan tertulis.

Selain insentif, ia juga mendorong Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.

Hal tersebut, lanjutnya, mengingat pentingnya aturan tersebut agar upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.

Azis juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi , Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...