Tolak Gabung AHY, Kubu Moeldoko Pilih Gugat AD/ART Demokrat di PTUN

Rizky Alika
1 April 2021, 17:15
moeldoko, ahy, partai demokrat, partai politik
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Max Sopacua (kanan) menyampaikan keterangan pers di kawasan Wisma Atlet Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Kubu Moeldoko akan menggugat AD/ART Demokrat ke PTUN.

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," kata dia seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @RachlanNashidik, Rabu (31/3).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang yang digelar oleh Kubu Moeldoko. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, ada dokumen yang belum dipenuhi, yaitu tidak ada mandat dari perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD dan DPC, tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC. Dengan demikian, permohonan pengesahan KLB Deli Sedang pada 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3)

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan persoalan kisruh Partai Demokrat pada bidang hukum dan administrasi negara telah selesai. Dengan demikian, AHY masih diakui sebagai Ketua Umum partai.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...