Kapolri Larang Media Meliput Kekerasan Polisi Tuai Kritik

Ameidyo Daud Nasution
6 April 2021, 15:24
pers, polisi, arogansi polisi
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Anggota kepolisian berjaga di depan Gereja Katedral, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Sebanyak 5.590 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta melakukan penjagaan dan sterilisasi di 833 gereja yang tersebar di Jakarta pada perayaan Paskah 2021. PWI menilai Surat Telegram Kapolri soal ketentuan peliputan media salah alamat dan bisa bikin gaduh.

Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan polisi. Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Keenam, menyamarkan wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang yang diduga pelaku dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan wajah dan identitas pelaku, korban, serta keluarga terkait kejahatan kepada anak di bawah umur. Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Kesembilan, tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Kesepuluh, penangkapan pelaku kejahatan tidak boleh media atau disiarkan secara live. Dokumentasi akan dilakukan personel Polri. Kesebelas, tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci mengenai cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...