Cegah Politisasi, Alasan Mahfud Soal Ketiadaan KPK di Satgas BLBI

Rizky Alika
12 April 2021, 16:07
mahfud, blbi, kpk, hukum
ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Adapun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron siap memberikan data yang diperlukan oleh Satgas. Ia juga mengatakan tugas KPK hanya melakukan penegakan hukum dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

"Yang berwenang melaksanakan hak tagih secara perdata memang pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara," kata Nurul, Jumat (9/4) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana untuk mengejar aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam. Mahfud mengatakan pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yag dikeluarkan tanggal 6 April lalu.

Satgas yang akan memburu utang dan aset terkait BLBI tersebut akan terdiri dari lima Menteri yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi,  Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian RI juga akan masuk sebagai pengarah.

Adapun, Satgas diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu dan wakilnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha. Dalam jajaran pelaksana, ada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, hingga Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...