Larang Pegawainya Mudik, Sri Mulyani Sebut Pengorbanan Ini Tak Mudah

Agatha Olivia Victoria
30 April 2021, 12:36
mudik, mudik lebaran, sri mulyani
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan agar jajaran Kemenkeu bisa terus menerapkan protokol kesehatan pada momen Lebaran kali ini.

Adapun pejabat tersebut terdiri dari lima orang di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yakni, Didyk Choiroel sebagai Sekretaris DJPb, Noor Faisal Achmad sebagai Direktur Pengelolaan Kas Negara DJPb, dan Lydia Kurniawati Christyana sebagai Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Selatan. Lalu, Dedi Sopandi yang resmi menjadi Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Barat, serta Taukhid sebagai Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Timur.

Sementara, terdapat empat pejabat eselon II yang dilantik di lingkungan PKN STAN meliputi Rahmadi Murwanto yang diangkat menjadi Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN dan Evy Mulyani sebagai Wakil Direktur Bidang Akademik PKN STAN. Kemudian, Agus Sunarya Sulaeman sebagai Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PKN STAN dan Budi Waluyo yang menjadi Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan PKN STAN.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Sanksi berupa  denda hingga kurungan/pidana. Pelarangan merupakan upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19. “Mobilitas orang secara masif, seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik tahun 2020, berdampak pada lonjakan kasus Covid-19," ujar Adita.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa terdapat pengecualian mobilitas, yakni untuk pelayanan distribusi logistik dan transportasi antar kota di dalam delapan wilayah aglomerasi. Masyarakat dengan keperluan mendesak nonmudik juga diizinkan untuk bepergian dengan kelengkapan surat izin dan keterangan negatif Covid-19.

Pemerintah melaporkan kasus corona di Indonesia bertambah 5.833 pada Kamis (29/4). Dengan begitu, total kasusnya menjadi 1.662.868 kasus. Sebanyak 1.517.432 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh (91.25%) dan 45.334 orang meninggal dunia (2.73%), sementara sisanya masih menjalani perawatan. Selain itu, ada 66.295 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...