Tetap Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Tak Patuh Perintah Jokowi

Safrezi Fitra
26 Mei 2021, 09:08
kpk, pimpinan kpk, pegawai kpk, wadah pegawai kpk, tes wawasan kebangsaan, asn kpk, jokowi, pimpinan kpk melanggar perintah jokowi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.

Sisanya, 24 orang pegawai yang tak lolos tes kebangsaan masih bisa dibina sebelum dinyatakan sah sebagai aparat negara. Mereka akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Mereka juga harus menandatangani kesediaan mengikuti pelatihan.

"Kalau tidak lolos (pelatihan), yang bersangkutan tak bisa diangkat sebagai ASN,” kata Alexander. Menurutnya, pegawai KPK tak hanya harus memiliki kemampuan mumpuni, namun juga memiliki aspek cinta Tanah Air serta setia kepada Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintahan yang sah.

“Serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” kata Alexander. Meski demikian ia tak menyebut identitas 51 orang tersebut.

Keputusan pimpinan ini seolah berlawanan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Jokowi telah meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Jokowi sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut proses pengalihan pegawai tak boleh merugikan hak pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menyatakan masih ada peluang memperbaiki tes lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

“Perlu segera dilakukan langkah perbaikan pada individu dan organisasi,” kata Jokowi dalam pernyataan virtual, Senin (17/5).

Selain itu Presiden meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos. “Pengalihan status pegawai menjadi ASN harus menjadi bagian upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” ujar Presiden.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...