Kasus Suap Penyidik, KPK Akan Panggil Kembali Azis Syamsuddin
Stepanus saat ini telah ditahan dan dipecat KPK atas ulahnya. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyidik dari kepolisian itu melanggar tiga kode etik yakni berhubungan dengan orang yang memiliki perkara.
Kedua, menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang. Sedangkan pelanggaran ketiga adalah menunjukkan identitasnya sebagai penyidik KPK kepada orang lain yang berkepentingan.
“Terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang ditetapkan dalam Pasl 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020,” kata Tumpak.
Adapun Stepanus meminta maaf serta akan mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut. “Saya meminta maaf kepada institusi KPK dan asal saya, Polri,” katanya saat putusan Sidang Etik KPK, Senin (31/5).