Pemerintah Ancam Pidanakan Obligor dan Kreditur BLBI yang Membangkang

Ameidyo Daud Nasution
4 Juni 2021, 13:09
blbi, mahfud, sri mulyani, obligor blbi
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Mahfud usai pelantikan Satgas BLBI, jumat (4/6) mengancam pidana obligor BLBI yang membangkang.

Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengatakan bahwa Satgas akan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk menagih obligor dan debitur. Selain itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga terlibat dalam tim tersebut.

Tak hanya itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga dilibatkan untuk memblokir akses obligor dan debitur yang membangkang. “Kami harap bisa tutup celah aset mereka, paling tidak dari dalam negeri dulu,” kata Sri Mulyani.

Menkeu juga memghargai niat obligor yang telah berusaha menghubungi pemerintah untuk melunasi utangnya. Meski demikian, mereka yang sulit dicari akan segera menghadapi langkah institusi pemerintah.

“Waktunya sudah lebih dari 20 tahun, jadi kami tidak akan tanya lagi niat baik tapi mau bayar apa tidak,” kata Sri Mulyani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...