Cegah Kriminalisasi, Jokowi Minta Revisi Empat Pasal "Karet" UU ITE

Rizky Alika
8 Juni 2021, 18:50
uu ite, mahfud, digital, undang-undang, hukum
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Menko Polhukam Mahfud MD memberi sambutan saat acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama rencana pembangunan lapas baru di Gedung Gradika, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (3/5/2021). Mahfud mengatakan pemerintah akan merevisi empat pasal UU ITE untuk cegah kriminalisasi.

Selain itu, ada pula Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan rancangan UU akan melalui proses legislasi oleh Kemenkumham.

Selain itu, pemerintah akan segera meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga terkait pedoman penafsiran UU ITE. Mahfud mengatakan, SKB tersebut akan ditandatangani oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung paling lambat pada pekan depan.

Menurutnya, pedoman tafsir tersebut akan digunakan selagi menunggu revisi UU ITE rampung. "Sambil nunggu revisi UU, SKB itu bisa jadi pedoman agar tak terjadi kesewenang-wenangan baik di pusat dan daerah," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Pengkaji Revisi UU ITE menyebutkan wacana penambahan ayat baru dalam Pasal 27 Ayat 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan berupaya memperdalam usulan tersebut serta mengusulkan untuk melindungi ranah privat, seperti konten untuk konsumsi pribadi.

Dengan demikian, pemilik konten untuk ranah pribadi yang tidak sengaja tersebar oleh pihak lain, tidak akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 tersebut. "Jadi seharusnya yang kena, orang yang menyebarkan konten," ujar Kabid Materi Hukum Publik Kemenkopolhukam Dado Achmad Ekroni dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube ICJR.ID, Selasa (20/4).

Saat ini, Pasal 27 Ayat 1 mengancam pidana kurungan enam tahun bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan di muka umum, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Meski begitu, Dado mengakui usulan rumusan pasal tersebut masih memiliki sejumlah unsur yang sama dengan aturan yang saat ini berlaku. "Tim kami dan narasumber melihatnya perlu direvisi, jangan dihapus," kata Dado.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...