Kabareskrim Polri akan Tindak Tegas Oknum Penjual Obat Covid-19 Mahal

Lavinda
Oleh Lavinda
3 Juli 2021, 16:05
Kabareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan langkah-langkah untuk mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto.

jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 kita sudah atur harga eceran tertingginya. negara hadir untuk rakyat, dan saya tegaskan kami harapkan agar dipatuhi.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Kabareskrim untuk berpatroli langsung dan tak ragu dalam menindak tegas oknum-oknum yang membuat harga obat-obatan Covid-19 melambung jauh dari harga normal. 

Luhut juga mengimbau Polri untuk berkoordinasi jika ada produsen dan distributor yang bermain nakal dalam menjual obat-obatan Covid-19. Jika benar terjadi, maka izin mereka akan langsung dicabut.

"Saya tidak ada urusan dengan siapa dia, tidak ada urusan dengan backing-backing, kita cabut sampai ke akar-akarnya," kata Luhut.

Menurut dia, jumlah masyarakat yang terinfeksi dan meninggal dunia karena Covid-19 terus meningkat. Di sisi lain, harga obat untuk menanggulangi Covid-19 juga terus melambung tanpa bisa dikendalikan. Maka itu, dia menyampaikan tidak boleh ada persoalan kenaikan harga obat dan tabung oksigen yang menjadi kebutuhan utama pasien Covid-19 saat ini.

"Kalau ada masalah kenaikan harga obat, oksigen, hoax, akan kami tidak dengan tegas. Ini masalah kemanusiaan, jangan ditambah persoalan tidak perlu dengan mengambil keuntungan dalam kondisi kritis ini, harga harus wajar," ujar Luhut.

Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19. Ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga obat Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit dan berlaku mulai Sabtu (3/7) hari ini.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat, dan saya tegaskan kami harapkan agar dipatuhi," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...