Jakarta Pastikan STRP Diperpanjang Otomatis selama PPKM Level-4
Terkait, perpanjangan otomatis STRP, pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan atau menunjukan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke Petugas Gabungan Pengendalian dan Pengawasan PPKM. Autentifikasi perijinan STRP dapat dilakukan oleh petugas gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP.
Pemilik STRP diharapkan tetap membawa sertifikat vaksin jika sudah divaksin atau bagi yang belum divaksin maka diharapkan dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai.
Mereka yang menggunakan moda transportasi umum diharapkan melengkapi dokumen lainnya yang disyaratkan oleh otoritas Pelayanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kebijakan STRP bagi mereka yang bekerja di sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan yang mendesak. Pemberlakuan STRP diharapkan bisa menekan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta serta mengurangi jumlah kasus Covid-19.
DKI Jakarta merupakan penyumbang kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak pandemi, DKI Jakarta telah mencatatkan kasus Covid-19 sebanyak 757.525 dengan kasus kematian mencapai 10.685. Pada Selasa (20/7), DKI melaporkan adanya 6.213 kasus baru dengan angka kematian mencapai 268 kasus.