Petunjuk dan Cara Daftar NPWP Online di Ereg.pajak.go.id

Image title
23 Juli 2021, 10:10
Petunjuk dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
  • Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.
  • Pisah Harta (PH) yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  • Memilih Terpisah (MT) yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Setelah memahami jenis dan kategori Wajib Pajak, masyarakat dapat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibutuhkan untuk daftar NPWP online.

Cara Daftar NPWP Online

Berikut tahapan daftar NPWP online:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih opsi Daftar untuk membuat akun baru.
  3. Masukkan alamat email aktif dan captcha, klik Daftar.
  4. Buka email dengan subjek Email Aktivasi Ereg, klik link verifikasi.
  5. Ikuti petunjuk yang diberikan dan isi data diri.
  6. Aktivasi akun dengan menggunakan tautan yang dikirim ke email yang terdaftar.
  7. Setelah akun aktif, login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  8. Isi seluruh data yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap. 
  9. Setelah selesai semua formulir terisi lengkap, klik tombol Daftar.
  10. Status pendaftaran akan muncul pada halaman dashboard sistem e-Registrasi.
  11. Klik Minta Token, sistem e-Registrasi akan mengirim token ke email yang terdaftar, akan muncul notifikasi token berhasil dikirim ke email yang terdaftar.
  12. Buka email untuk mendapatkan token yang telah dikirim.
  13. Salin nomor token dan buka kembali Dashboard e-Registrasi dan pilih Kirim Permohonan.
  14. Muncul Surat Pernyataan dan isi nomor token pada kolom yang tersedia.
  15. Sistem akan mengirimkan email dengan subjek Pendaftaran e-Registrasi Pajak Diterima berisi NPWP.
  16. Selesai, Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Setelah melakukan pendaftaran NPWP online, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat resmi dan kartu NPWP ke alamat yang telah didaftarkan saat mendaftar NPWP online. Kartu NPWP merupakan identitas resmi yang memuat NPWP, nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemegang kartu NPWP telah dapat melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis setelah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke alamat KPP. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui pos tercatat.

Itulah petunjuk dan cara daftar NPWP online melalui situs resmi DJP. Selain itu, masyarakat dapat membuat NPWP dengan datang ke KPP terdekat.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...